
BATAM – Maman merupakan seorang konsumen developer PT Jolin Pertama Buana di Perumahan Cipta Green Mansion Cluster Safari Blok E No.3, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang menyebutkan telah melakukan pembayaran uang muka pembelian perumahan dengan sistem mencicil.
Menunggu Perhatian Pemerintah Daerah, Dua Rumah Warga di Dapur Duabelas Kamboja Hampir Rata Diterjang Angin” Saya sudah empat bulan membayar uang muka dengan cara dicicil. Kemudian usaha saya stop karena terdampak pandemi Corona. Kemudian semenjak awal Corona sampai sekarang memang belum melakukan pembayaran, tapi saya sudah memberikan surat permohonan penangguhan sampai usaha saya berjalan kembali,” ucap Maman menceritakan kepada insan pers, Jumat (22/1/2021) di Bilangan Batam Center.
Diceritakan Maman, semenjak pandemi Corona ini sudah ada sekira lima kali pihak developer mengirimkan orang ke rumah meminta untuk mengosongkan rumah yang saat ini ditempati.
” Saya sampaikan saya bersedia keluar asal uang saya di kembalikan karena ini adalah bencana bukan atas kemauan saya untuk tidak membayar,” kata Maman berharap ada etikad baik pihak developer.
Ia mengatakan pihak developer tetap tidak mau, dan tetap ingin rumah dikosongkan secepatnya.” Saya sudah sampaikan kalau memang pihak developer tidak terima kalau saya mengosongkan rumah silahkan proses hukum saja agar hasil persidangan yang akan menentukan. Toh kita punya hukum di Indonesia.” Ungkapnya.
” Usulan saya agar diposes secara hukum namun pihak developer tetap tidak mau dan selalu meminta saya keluar dari rumah. Dari sekian banyak tetangga saya yang keluar dari rumah karena dampak Corona dan intimidasi dari developer sepertinya hanya saya yang bertahan tetap tinggal.” Kata dia.
Lebih jauh konsumen PT Jolin itu menyampaikan beberapa bulan yang lalu rumah nya didatangi petugas bright PLN Batam untuk melakukan pencabutan meteran listrik atas permohonan developer.
” Tak masuk akal pihak PLN akan melakukan pemutusan sementara selama ini saya yang bayar listrik. Setelah saya ceritakan kepada petugas, dan saat itu petugas PLN bisa mengertilah.” Terangnya
Diceritakan nya lagi, pada saat saya pulang kampung pada tanggal 12 Januari 2021. Rumah didatangi oleh petugas pada tanggal 20 Januari 2021 di dampingi pihak developer untuk mencabut meteran listrik dengan menyampaikan bahwa Desember pihak developer yang bayar.
” Menurut saya perlakuan ini aneh. Kenapa setelah developer bayar kemudian minta diputus. Tentu saja tujuannya agar saya keluar dari rumah karena tidak ada fasilitas penerangan di rumah.” Kata Maman
“Yang saya pertanyakan apa bisa proses nya seperti itu. Kalau memang ada wan prestasi atau ingkar janji bukankah ada proses hukum nya bukan dengan jalan premanisasi atau intimidasi.” Ucapnya bertanya.
Maman mengatakan pasca pandemi ini apakah boleh pihak developer menjadikan ini sebagai cara untuk mengusir pembeli yang berdampak kemudian rumah di jual kembali.
“Meskipun ada perjanjian hak dan kewajiban pada saat pembelian rumah bukan kah itu di tanda tangani pada saat kondisi normal sementara sekarang ini masa bencana dunia.” katanya mengakhiri. (Red/Tim)