Batam~ Bertempat di Pendopo Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur SIK dan Kasubbid Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menggelar konferensi pers Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/11), sekira pukul 12.30 WIB. Dugaan korupsi pada kegiatan pekerjaan pembangunan pasar modern (1 Paket) antara Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna dengan PT Mangkubuana Hutama Jaya. Proyek pembangunan pasar modern menggunakan anggaran pendapatan, dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Natuna TA 2014 dan TA 2015 itu senilai Rp 36 miliar lebih.
Kronologis Kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) Nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014; antara tersangka inisial’M’ selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna bertindak untuk dan atas nama SKPD Dinas PU Kab. Natuna berdasarkan SK Bupati No. 48 Tahun 2014 dan tersangka Inisial ‘MA’ selaku direktuama bertindak untuk dan atas nama PT. Mangkubuana Hutama Jaya berdasarkan Akte Pendirian Nomor 24 Tanggal 14 Juli 1997 dan Akte Perubahan Nomor 118 tanggal 20 Januari 2012. Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak Induk adalah sebesar Rp. 36.688.120.000,-(Tiga Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015. Kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Pasar Modern (1 Paket) tersebut mulai dari pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 4.173.459.783,40 (empat miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat puluh rupiah),sebagaimana tersebut dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-356 / PW / 28 / 5 / 2018, tanggal 08 Agustus 2018.
Tersangka
Dari ke-9 (sembilan) tersangka yang ada pada hari ini dapat kita hadirkan sebanyak 7 (tujuh) orang, 2 (dua) orang tersangka tidak dapat dihadirkan dikarenakan alasan kemanusian dikarenakan sakit, sampai saat ini masih dalam pengawasan kita.
Berikut daftar para tersangka yang terlibat dalam Kasus Korupsi tersebut adalah Inisial M, Inisial MA, Inisial MBI, Inisial LH, Inisial ZH, Inisial DAP, Inisial DS, Inisial S dan Inisial NST.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 55 KUHP
Ayat (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
Ke-1 Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.